Showing: 1 - 1 of 1 RESULTS
Regulasi Produk Kerajinan Tangan di Eropa

Regulasi Produk Kerajinan Tangan di Eropa

Regulasi Produk Kerajinan Tangan di Eropa – Tak ada regulasi khusus di Uni Eropa yang mengatur impor kerajinan tangan. Namun, ada persyaratan pada beberapa regulasi yang  berlaku untuk kelompok barang yang dipergunakan sebagai bahan baku untuk membuat kerajinan tangan.

Oleh sebab itu, untuk memperoleh informasi persyaratan produk kerajinan tangan perlu dilakukan pencarian khusus melalui jenis dan spesifikasi kerajinan tangan, bahan yang digunakan dan penggunaan produk.

Regulasi Produk Kerajinan Tangan di Eropa

Persyaratan Perhiasan

Peraturan Uni Eropa yang diterapkan untuk perhiasan berlaku juga untuk kerajinan tangan, misalnya produk aksesori rambut, sebagai bagian dari perhiasan busana atau bijoux, terutama tusuk rambut (hair pin), jepitan pengikal (curling pin) (diklasifikasi dalam kode HS 961590),

serta sisir, jepitan perapih rambut dan sejenisnya (dalam kode HS 961511 dan 961519). Oleh karena itu, untuk ekspor ke Uni Eropa harus mematuhi regulasi berikut: poker99

  • Regulasi REACH mengatur komposisi bahan kimia yang tidak termasuk pada bahan pangan serta penggunaan bahan kimia yang terkandung dalam produk langsung konsumen. REACH menetapkan persyaratan untuk memastikan bahwa penanganan bahan kimia di industri tidak dilakukan dengan cara yang berbahaya bagi kesehatan manusia atau lingkungan hidup. Regulasi REACH mengusulkan metode pengujian dan mendorong peredaran bahan secara bebas di pasar Uni Eropa serta daya saing dan inovasi antar perusahaan. Regulasi REACH membatasi penggunaan kadmium dan nikel. Pada produk perhiasan untuk busana yang dikombinasikan dengan plastik atau bahan artifisial lain dapat menggunakan kadmium sebagai pigmen, bahan penstabil atau pelapis. Pembatasan penggunaan nikel dalam produk yang bersentuhan langsung dengan kulit manusia yang digunakan pada perhiasan untuk busana. https://www.mrchensjackson.com/
  • Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) mengatur perdagangan tanaman dan hewan langka serta produk turunannya termasuk perhiasan dalam kategori kerajinan tangan. Uni Eropa menerapkan persyaratan yang dibuat oleh CITES ke dalam dua peraturan (The Wildlife Trade Regulations):  yang pertama mengatur perdagangan spesies dan menyediakan daftar rinci spesies yang tidak boleh diperdagangkan, atau dibatasi perdagangannya; dan yang kedua  mengatur persyaratan administratif dan teknis secara rinci dalam perdagangan spesies langka;

Produk Dekorasi Rumah

Produk dekorasi rumah terdiri dari:

  • Keramik dan porselen, misalnya patung (diklasifikasikan dalam kode HS 691310 atau 691390) atau bahan lain (dalam kode HS 691410 atau 691490);
  • Anyaman, keranjang dan bahan lain (diklasifikasikan dalam kode HS 460211, 460212, 460219, or 460290);
  • Produk kayu, termasuk bingkai kayu untuk lukisan, cermin, foto atau sejenisnya (diklasifikasikan dalam kode HS 441400), patung kayu dan ornamen lain (dalam kode HS 442010), dan tatakan kayu dan peti kayu untuk perhiasan serta peralatan makan dan produk kecil lainnya (dalam kode HS 442090); dan
  • Produk logam, misalnya patung dan bingkai logam, atau barang sejenis lainnya (diklasifikasikan dalam kode HS 830621, 860629 atau 860630).

Produk dekorasi rumah harus memenuhi persyaratan akses pasar di Uni Eropa yang diatur dengan regulasi pembatasan impor ke Uni Eropa produk dekorasi rumah dan kerajinan tangan:

Pertama, persyaratan impor impor keramik dan porselen Uni Eropa:

Karena keramik dan porselen dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan produk pangan, bahan tersebut harus mematuhi peraturan mengenai kebersihan makanan dan bahan dan barang yang bersentuhan dengan makanan, Peraturan ini menetapkan persyaratan umum untuk bahan yang bersentuhan dengan produk pangan.

Selain persyaratan di atas, ada peraturan lain yang diterapkan untuk bahan yang bersentuhan langsung dengan produk pangan, yaitu untuk pencegahan perubahan komposisi dalam makanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia. Peraturan tersebut terdiri dari:

  • Peraturan tentang bahan keramik yang bersentuhan langsung dengan bahan makanan
  • Peraturan tentang bahan dan barang yang terbuat dari lapisan selulosa yang beregenerasi apabila bersentuhan langsung dengan makanan
  • Peraturan tentang bahan dan barang plastik yang bersentuhan langsung dengan bahan makanan
  • Peraturan tentang bahan dan barang plastik daur ulang yang bersentuhan langsung dengan makanan
  • Peraturan tentang bahan dan barang yang bersentuhan dengan makanan
  • Peraturan tentang pembatasan penggunaan turunan epoxy tertentu dalam bahan dan barang yang bersentuhan dengan makanan dan
  • Peraturan tentang bahan dan barang yang mengandung vinil klorida monomer yang bersentuhan langsung dengan makanan
  • Peraturan tentang batas migrasi transisional untuk plasticiser dalam gasket pada tutup yang bersentuhan langsung dengan makanan

Hal serupa berlaku untuk impor kerajinan anyaman, keranjang dan produk lain, serta peralatan dari kayu dan logam, yang harus mentaati peraturan Uni Eropa berikut:

  • Regulasi REACH, menetapkan persyaratan penggunaan creosote dalam produk kayu. Creosote merupakan campuran bahan kimia yang digunakan, antara lain, untuk pengawetan kayu. Penggunaannya dibatasi karena fakta bahwa beberapa unsurnya memiliki waktu degradasi yang lambat dan berbahaya untuk organisme tertentu, menetapkan persyaratan untuk penggunaan arsenik dalam pengawetan kayu, membatasi penggunaan bahan logam,  senyawa organotin dan kadmium, agen karsinogenik, serta membatasi penggunaan beberapa bahan cair yang digunakan dalam produk-produk dekoratif, termasuk logam berat dan kontaminan yang ditemukan dalam cat;
  • Persyaratan CITES dan dua peraturan pelaksanaannya mengatur perdagangan tanaman dan hewan langka serta produk turunannya, seperti produk anyaman atau kayu;
  • Untuk produk anyaman dan produk kayu (seperti patung dan ornamen kayu lainnya, serta bingkai kayu dalam Bab 44 HS), importasinya ke Uni Eropa diatur dalam Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) Action Plan, yang menetapkan langkah-langkah bagi Uni Eropa dan Negara Anggotanya untuk mengatasi penebangan liar hutan di dunia. Rencana aksi FLEGT  mempunyai tujuan untuk mencegah kayu ilegal diimpor ke Uni Eropa serta menetapkan bahwa impor hanya dapat dilakukan jika negara pengekspor telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Sukarela (Voluntary Partnership Agreement – VPA) dengan Uni  Eropa, atau jika telah memiliki sistem uji tuntas atau due dilligence.
  • Indonesia telah menyepakati VPA dengan Uni Eropa pada tahun 2011 dan menyusun kerangka regulasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa kayu yang berasal dari Indonesia dan diekspor ke Uni Eropa sesuai dengan standar yang disepakati oleh kedua mitra dagang terkait dengan keberlanjutan lingkungan, sosial dan ekonomi. Pengiriman kayu dan produk kayu Indonesia harus mendapatkan lisensi FLEGT yang menyatakan bahwa kayu tersebut diperoleh secara legal, dan lisensi tersebut diterima (accepted) oleh  bea cukai Uni Eropa sebelum produk dipasarkan di Uni Eropa.
Regulasi Produk Kerajinan Tangan di Eropa

Persyaratan Kemasan

Kemasan produk yang diperdagangkan secara internasional diterapkan persyaratan tambahan dan/atau persyaratan yang lebih ketat dibanding produk yang diperdagangkan secara domestik di Uni Eropa, karena produk tersebut dapat mengalami waktu transit yang lebih lama dan mendapat perlakuan/penanganan yang lebih kasar.

Sejalan dengan hal tersebut, bahan kemasan harus memperhatikan pembatasan yang ditetapkan dalam peraturan tentang kemasan dan limbah kemasan, untuk mencegah banyaknya limbah kemasan, mendorong daur ulang kemasan serta mengurangi limbah kemasan pada pembuangan akhir, khususnya terkait dengan tingkat konsentrasi maksimum logam berat yang terkandung di dalamnya.

Selain itu, dalam Direktif ini ditetapkan persyaratan pelabelan, yaitu jenis bahan kemasan yang digunakan. Langkah perlindungan terhadap masuknya organisme berbahaya bagi tanaman atau produk tanaman ke kawasan Uni Eropa, mengatur bahan kemasan kayu untuk transportasi, berlaku juga untuk kerajinan tangan.

Transportasi Untuk Peraturan

Bahan kemasan kayu untuk transportasi harus mematuhi peraturan untuk mencegah masuknya hama, khususnya terkait dengan pelepasan kulit batang atau debarking (pada umumnya menetapkan bahwa bahann kayu harus bebas dari kulit batang, perlakuan dengan salah satu metode yang disetujui Uni Eropa), dan penandaan (bahan kemasan kayu harus diandai (dicap) yang menyatakan kesesuaian dengan persyaratan Uni Eropa).

European Rapid Alert System (RAPEX) merupakan sistem notifikasi yang menginformasikan Negara Anggota Uni Eropa mengenai produk yang tidak aman yang masuk ke pasar Uni Eropa, sehingga upaya-upaya dapat diambil untuk menarik atau membatasi penjualan produk tersebut sebelum konsumen Uni Eropa terdedah dengan produk-produk berbahaya tersebut.

Kerajinan tangan dapat memiliki bahaya risiko kesehatan pada konsumen, dan oleh karena itu, dapat didaftarkan dalam database RAPEX.